Halaman untuk pengaduan nasabah tentang layanan dan produk kami
Sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan sistem keuangan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini adalah Pasal 67, yang mengatur mengenai kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menyelenggarakan layanan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa secara efektif, adil, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui laman ini, kami menguraikan isi, maksud, serta implikasi dari Pasal 67 secara komprehensif, guna meningkatkan pemahaman publik serta mendorong terciptanya hubungan yang seimbang antara pelaku usaha dan konsumen di sektor jasa keuangan. Kami berharap informasi yang tersedia di sini dapat menjadi rujukan terpercaya bagi masyarakat, akademisi, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam regulasi ini.
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Pasal 67 POJK No.22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor jasa Keuangan tentang Pedoman Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, PT. BPR Tumpangprima Artorejo menyediakan tata cara penyampaian pengaduan apabila nasabah mengalami kendala / permasalahan saat bertransaksi.
Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan berbagai pilihan media, baik lisan maupun tertulis yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam penyampaian pengaduan
Hubungi layanan nasabah kami atau kunjungi kantor operasional kami
Jl. Raya Kebonsari No.105, Kebonsari, Tumpang, Kec. Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65156
Telp : (0341) 787400
WA : 085815747203
arto_tumpang@yahoo.co.id
artotumpang1@gmail.com
Senin – Jumat : 08.00 – 16.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 12.00
WIB
Minggu & Hari Libur Nasional : Tutup
Pelanggaran kode etik yaitu tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.
Pelanggaran benturan kepentingan yaitu tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
Pelanggaran hukum yaitu tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai wujud komitmen BPR Hasamitra untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan maka BPR TumpangPrima Artorejo akan memberikan: