Pengaduan Nasabah

Halaman untuk pengaduan nasabah tentang layanan dan produk kami

Sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan sistem keuangan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini adalah Pasal 67, yang mengatur mengenai kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menyelenggarakan layanan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa secara efektif, adil, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Melalui laman ini, kami menguraikan isi, maksud, serta implikasi dari Pasal 67 secara komprehensif, guna meningkatkan pemahaman publik serta mendorong terciptanya hubungan yang seimbang antara pelaku usaha dan konsumen di sektor jasa keuangan. Kami berharap informasi yang tersedia di sini dapat menjadi rujukan terpercaya bagi masyarakat, akademisi, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam regulasi ini.

Layanan Pengaduan Nasabah

Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Pasal 67 POJK No.22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor jasa Keuangan tentang Pedoman Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, PT. BPR Tumpangprima Artorejo menyediakan tata cara penyampaian pengaduan apabila nasabah mengalami kendala / permasalahan saat bertransaksi.

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan dengan berbagai pilihan media, baik lisan maupun tertulis yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam penyampaian pengaduan

Tata Cara Pengaduan Nasabah

  • Menghubungi kontak Kantor Pusat PT. BPR TUMPANGPRIMA ARTOREJO di nomor telepon (0341) 787400
  • Menyampaikan informasi pengaduan ke kontak ( Whatsapp Center ) 085-815-747-203
  • Menyampaikan Informasi Pengaduan di Laman email Kami artotumpang1@gmail.com
  • Menghubungi Kantor kami secara langsung yang beralamat di Jl. Raya Kebonsari No.105 Desa. Tumpang Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang

Alur Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan

Penyampaian Pengaduan

  • Nasabah menyampaikan pengaduan melalui media yang telah disediakan Bank
  • Nasabah melengkapi dokumen pengaduan yang dibutuhkan Bank

Penerimaan Pengaduan

  • Petugas Bank melakukan verifikasi kesesuaian data Konsumen
  • Petugas Bank melakukan wawancara singkat terkait pengaduan
  • Konsumen/ Nasabah mengisi dan melengkapi formulir pengaduan, dan melampirkan dokumen pendukung

Petugas Bank menerima pengaduan, mencatat Pengaduan, serta menyampaikan konfirmasi penerimaan pengaduan berupa:

  1. Pengaduan Lisan
    • Penyedia layanan pengaduan secara lisan melalui Contact Center PT. BPR Tumpang Prima Artorejo (pada jam kerja) di nomor (0341) 787400
    • Bank wajib menyelesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja
  2. Pengaduan Tertulis
    • Penyedia layanan pengaduan secara tertulis melalui sarana Email : artotumpang1@gmail.com atau WA Center 085-815-747-203
    • Bank wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan

Penyelesaian Pengaduan

Oleh Petugas Bank PT. BPR Tumpangprima Artorejo

  • Pengaduan Lisan : Menghubungi Konsumen untuk menyampaikan tanggapan hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis (jika dibutuhkan)
  • Pengaduan Tertulis : Menyampaikan tanggapan hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis kepada Konsumen.
  • Jika Konsumen sepakat dengan tanggapan penyelesaian bank maka pengaduan dinyatakan selesai.
  • Jika Konsumen tidak sepakat dengan tanggapan penyelesaian Bank, maka Konsumen dapat menyampaikan pengaduan ke :

    LAPS
    • Website lapssjk.id
    • Menghubungi nomor 021-2527700
    • Mengirim email ke alamat info@lapssjk.id
    • Mendatangi atau bersurat ke alamat Gedung Menara Karya lt. 25 unit G-H Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1-2 Jakarta 12950

    OJK
    • Telepon Kontak OJK 157
    • Mengirim email ke alamat : konsumen@ojk.go.id
    • Pengaduan online melalui APPK : https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/pengaduan
    • Mendatangi atau bersurat ke Kantor Regional OJK setempat

Informasi Kontak & Kantor Operasional

Hubungi layanan nasabah kami atau kunjungi kantor operasional kami

Alamat Kantor Utama

Jl. Raya Kebonsari No.105, Kebonsari, Tumpang, Kec. Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65156

Telepon

Telp : (0341) 787400
WA : 085815747203

Email Resmi

arto_tumpang@yahoo.co.id
artotumpang1@gmail.com

Jam Operasional Kas

Senin – Jumat : 08.00 – 16.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 12.00 WIB
Minggu & Hari Libur Nasional : Tutup

Whistleblowing System

Sistem pelaporan pelanggaran online

Whistleblowing System by Creva →

Prinsip Pelaporan

Pelaporan yang disampaikan, setidaknya memuat hal-hal sebagai berikut :

  • Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui (what)
  • Dimana perbuatan tersebut dilakukan (where)
  • Kapan perbuatan tersebut dilakukan (when)
  • Siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut (who)
  • Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (how)

Jenis-jenis perbuatan yang tergolong fraud adalah

  • kecurangan
  • penipuan
  • penggelapan aset
  • pembocoran informasi
  • tindak pidana perbankan (tipibank)

Pelanggaran kode etik yaitu tindakan yang tidak sesuai dengan budaya perusahaan yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.

Pelanggaran benturan kepentingan yaitu tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.

Pelanggaran hukum yaitu tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebagai wujud komitmen BPR Hasamitra untuk menjaga kerahasiaan data pelaporan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan maka BPR TumpangPrima Artorejo akan memberikan:

  • Jaminan atas kerahasiaan identitas pelapor
  • Jaminan atas kerahasiaan isi laporan yang disampaikan